Download 🔴LIVE: Isi 4 Tuntutan Organisasi Pers ke Presiden Prabowo Buntut 'Londo Ireng', Didesak Minta Maaf MP3 Song Free
Track Details & Info
| Song Title | : 🔴LIVE: Isi 4 Tuntutan Organisasi Pers ke Presiden Prabowo Buntut 'Londo Ireng', Didesak Minta Maaf |
| Artist / Channel | : Tribunnews |
| Audio Duration | : 42:16 Min |
| File Size | : 58.04 MB |
| Audio Bitrate | : 192 kbps High Quality |
| Release Date | : July 26, 2026 |
| Total Streams | : 5,440 views |
Stream full audio track for 🔴LIVE: Isi 4 Tuntutan Organisasi Pers ke Presiden Prabowo Buntut 'Londo Ireng', Didesak Minta Maaf by Tribunnews. The estimated download size is 58.04 MB with a duration of 42:16 minutes at high bitrate audio quality. Save this song directly to your device today on MP3 Music Download.
Searching for lyrics, official video streams, and MP3 download links for 🔴LIVE: Isi 4 Tuntutan Organisasi Pers ke Presiden Prabowo Buntut 'Londo Ireng', Didesak Minta Maaf? Our music aggregator provides fast download servers for an enhanced music experience. Check out more trending tracks by Tribunnews or explore popular music genres on MP3 Music Download.
Description & Lyrics
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Sejumlah kelompok organisasi jurnalis dan media mengeluarkan pernyataan bersama.
Mereka mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan wartawan sebagai "Londo Ireng".
Ujaran Presiden Prabowo Subianto atas pernyataannya yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidato peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta menuai kecaman sejumlah organisasi pers dan jurnalis.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyinggung adanya wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus membangun narasi negatif mengenai Indonesia.
Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan istilah "Londo Ireng", yang menurut Presiden merujuk pada pihak-pihak yang lebih mengutamakan kepentingan asing dibanding kepentingan nasional.
Pernyataan itu memicu respons dari enam organisasi profesi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Jurnalis Media (AJMAN), Komite Masyarakat Anti Fitnah (KOMA), Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Melalui pernyataan bersama, keenam organisasi tersebut menilai ucapan Presiden berpotensi merendahkan profesi jurnalis serta berdampak buruk terhadap kebebasan pers dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Mereka juga mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf.
Kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’.
Pelabelan itu diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.
Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Mereka menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
Dalam konteks sejarah Indonesia, "londo ireng" merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut "antek penjajah", "kolaborator", atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.
Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing.
Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU.
Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media.
Atas dasar tersebut, mereka menyampaikan tuntutan berikut:
1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Jakarta, 25 Juli 2026.
(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis Londo Ireng, Sampaikan 4 Tuntutan, https://bangka.tribunnews.com/news/1690992/organisasi-pers-minta-prabowo-minta-maaf-usai-sebut-jurnalis-londo-ireng-sampaikan-4-tuntutan.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Program: Tribunnews Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Anggraini Puspasari
Uploader:
#Prabowo #PrabowoSubianto #LondoIreng #KebebasanPers #Jurnalis #AJI #PFI #SIEJ #PPMN #AJMAN #KOMA #Demokrasi